Harga Burung Kakatua Jambul Kuning: Info Harga Rp 15-32 Juta (Bersertifikat Legal), Aturan Pemeliharaan, Status Langka Dilindungi, Perbandingan Harga Kakatua Putih, Merah, Raja, dan Tips Membeli dari Penangkar Resmi
Burung kakatua jambul kuning atau dalam bahasa Inggris disebut Yellow-crested Cockatoo dengan nama ilmiah Cacatua sulphurea merupakan salah satu spesies burung kakatua paling ikonik dan diminati di Indonesia maupun dunia, terutama karena penampilan fisiknya yang sangat menawan dengan kombinasi bulu dominan putih bersih yang mengkilap, jambul kuning cerah seperti mahkota yang bisa ditegakkan saat burung merasa senang atau terancam, serta paruh hitam yang kontras dan kuat untuk memecah biji-bijian keras seperti kacang kenari, bunga matahari, atau jagung—ditambah dengan kepribadian yang sangat cerdas, mudah dilatih untuk meniru suara atau kata-kata sederhana, serta kemampuan bersosialisasi yang tinggi dengan manusia menjadikan kakatua jambul kuning sebagai salah satu burung peliharaan eksotis paling populer di kalangan pecinta burung sejak puluhan tahun lalu. Namun, popularitas yang tinggi ini justru membawa dampak negatif bagi populasi kakatua jambul kuning di alam liar—perburuan liar yang masif untuk diperdagangkan sebagai hewan peliharaan, perusakan habitat hutan hujan tropis tempat mereka hidup akibat penebangan liar dan konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit atau tambang, serta reproduksi yang lambat (kakatua jambul kuning hanya bertelur 2-3 butir per tahun dan membutuhkan waktu 2-3 tahun hingga dewasa) membuat populasi burung ini menurun drastis hingga 80-90% dalam 3 generasi terakhir (sekitar 60 tahun).

Akibat kondisi tersebut, kakatua jambul kuning kini berstatus sangat terancam punah (Critically Endangered) menurut IUCN Red List dan dilindungi secara ketat oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, serta dimasukkan dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang berarti perdagangan internasional kakatua jambul kuning dari alam liar dilarang total, dan perdagangan domestik hanya diperbolehkan untuk burung hasil penangkaran resmi (captive-bred) yang memiliki sertifikat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau lembaga resmi lainnya. Oleh karena itu, harga burung kakatua jambul kuning yang legal dan bersertifikat dari penangkar resmi sangat tinggi—berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 32 juta per ekor tergantung usia (anakan lebih murah dibanding dewasa), kemampuan (kakatua yang sudah bisa ngomong atau meniru suara lebih mahal), kondisi kesehatan, serta kelengkapan surat-surat seperti sertifikat BKSDA, ring kaki dengan nomor registrasi, dan surat keterangan asal-usul dari penangkar—jauh lebih mahal dibanding kakatua tangkapan liar ilegal yang dijual dengan harga Rp 2-5 juta namun berisiko disita pihak berwenang dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang harga burung kakatua jambul kuning berdasarkan usia dan kemampuan, aturan legal pemeliharaan burung dilindungi, status kelangkaan dan upaya konservasi, perbandingan harga dengan jenis kakatua lain seperti kakatua putih (alba), kakatua merah (Maluku), kakatua raja (jambul hitam), serta tips membeli kakatua legal dari penangkar resmi agar terhindar dari masalah hukum.
Berapa Harga Burung Kakak Tua Jambul Kuning?
Harga Pasaran Legal vs Ilegal
Berapa harga burung kakak tua jambul kuning:
Harga Burung Kakatua Jambul Kuning (Oktober 2025):
1. Harga Kakatua Jambul Kuning Legal Bersertifikat (dari Penangkar Resmi)
Kategori | Usia/Kondisi | Harga | Kelengkapan |
---|---|---|---|
Anakan (Lolohan) | 2-6 bulan, masih makan loloh | Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000 | Sertifikat BKSDA, ring kaki, surat penangkar |
Remaja | 6-12 bulan, sudah makan sendiri | Rp 18.000.000 – Rp 25.000.000 | Sertifikat BKSDA, ring kaki, surat penangkar |
Dewasa | >1 tahun, sudah produktif | Rp 20.000.000 – Rp 28.000.000 | Sertifikat BKSDA, ring kaki, surat penangkar |
Dewasa Bisa Ngomong | >2 tahun, sudah bisa meniru 5-10 kata | Rp 25.000.000 – Rp 32.000.000 | Sertifikat BKSDA, ring kaki, surat penangkar, video bukti |
Dewasa Jinak Total | >2 tahun, sangat jinak dan bisa ngomong lancar | Rp 28.000.000 – Rp 35.000.000 (bahkan bisa lebih mahal) | Sertifikat BKSDA, ring kaki, surat penangkar, video bukti |
Catatan:
- Harga sangat bervariasi tergantung penangkar (penangkar ternama lebih mahal tapi terjamin kualitas dan legalitas)
- Harga di pasar internasional bisa mencapai US$ 2.500 (Rp 32 juta) atau lebih untuk burung yang sangat terlatih
2. Harga Kakatua Jambul Kuning Ilegal (Tangkapan Liar – TIDAK DIREKOMENDASIKAN)
Kategori | Harga | Risiko |
---|---|---|
Tangkapan Liar (Ilegal) | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 | SANGAT BERISIKO: Bisa disita pihak berwenang, pemilik dikenakan sanksi pidana (penjara hingga 5 tahun + denda hingga Rp 100 juta), burung bisa stres dan mati karena tidak terbiasa dengan manusia |
Peringatan Keras:
- JANGAN MEMBELI kakatua jambul kuning tangkapan liar meskipun harganya jauh lebih murah
- Membeli, memelihara, atau memperdagangkan kakatua jambul kuning tanpa sertifikat adalah TINDAKAN ILEGAL dan bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Hanya beli dari penangkar resmi yang memiliki izin dari BKSDA dan bisa memberikan sertifikat lengkap
Apakah Boleh Memelihara Burung Kakak Tua Jambul Kuning?
Aturan Legal Pemeliharaan
Apakah boleh memelihara burung kakak tua jambul kuning:
Status Hukum Pemeliharaan Kakatua Jambul Kuning:
BOLEH, DENGAN SYARAT KETAT:
Pemeliharaan burung kakatua jambul kuning HANYA DIPERBOLEHKAN jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Burung Berasal dari Penangkaran Resmi
- Burung harus berasal dari penangkar yang memiliki izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)
- TIDAK BOLEH dari tangkapan liar atau hasil perburuan liar
2. Memiliki Sertifikat Lengkap
Pemilik harus memiliki dokumen-dokumen berikut:
Dokumen | Keterangan |
---|---|
Sertifikat BKSDA | Surat keterangan dari BKSDA yang menyatakan burung berasal dari penangkaran resmi dan legal untuk dipelihara |
Ring Kaki (Leg Band) | Cincin logam atau plastik di kaki burung dengan nomor registrasi unik yang tercatat di BKSDA |
Surat Keterangan Asal-Usul | Surat dari penangkar yang menjelaskan asal-usul burung (nama penangkar, alamat, tanggal lahir burung, dll) |
Nota Pembelian | Bukti pembelian dari penangkar resmi (sebagai bukti transaksi legal) |
3. Tidak Diperdagangkan Kembali Tanpa Izin
- Jika ingin menjual atau memindahtangankan burung, harus melapor ke BKSDA terlebih dahulu dan mendapat izin
- Tidak boleh menjual burung tanpa sertifikat atau menjual ke orang yang tidak memiliki izin
Sanksi Jika Melanggar:
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
- Pasal 40 ayat (2): Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000
Kesimpulan:
- BOLEH memelihara kakatua jambul kuning HANYA JIKA burung berasal dari penangkaran resmi dan memiliki sertifikat lengkap dari BKSDA
- TIDAK BOLEH memelihara kakatua jambul kuning tangkapan liar atau tanpa sertifikat (ILEGAL dan bisa dikenakan sanksi pidana)
Apakah Kakatua Ekor Kuning Langka? (Status Konservasi)
Tingkat Kelangkaan dan Ancaman
Apakah kakatua ekor kuning langka:
YA, KAKATUA JAMBUL KUNING SANGAT LANGKA DAN TERANCAM PUNAH
Status Konservasi:
Organisasi | Status | Tahun |
---|---|---|
IUCN Red List | Critically Endangered (Sangat Terancam Punah) | 2018 – sekarang |
CITES | Appendix I (Perdagangan internasional dilarang, hanya diperbolehkan untuk burung hasil penangkaran dengan sertifikat) | 2005 – sekarang |
Pemerintah Indonesia | Dilindungi (PP No. 7 Tahun 1999, Permen LHK No. P.106/2018) | 1999 – sekarang |
Fakta Kelangkaan:
1. Penurunan Populasi Drastis
- Populasi kakatua jambul kuning di alam liar menurun hingga 80-90% dalam 60 tahun terakhir (3 generasi)
- Estimasi populasi saat ini: Kurang dari 7.000 ekor di seluruh dunia (data IUCN 2018)
- Beberapa subspesies bahkan sudah punah di pulau-pulau tertentu (misal: subspesies Cacatua sulphurea sulphurea di Pulau Sulawesi hampir punah total)
2. Habitat yang Terus Berkurang
- Kakatua jambul kuning hidup di hutan hujan tropis dataran rendah di Indonesia (Sulawesi, Nusa Tenggara, Timor) dan Timor Leste
- Habitat mereka terus berkurang akibat deforestasi untuk perkebunan kelapa sawit, tambang, dan pemukiman
- Kehilangan habitat: >50% dalam 30 tahun terakhir
3. Perburuan Liar yang Masif
- Kakatua jambul kuning adalah salah satu burung paling banyak diperdagangkan ilegal di Indonesia dan dunia
- Sebelum tahun 2000, diperkirakan 10.000-20.000 ekor ditangkap setiap tahun untuk dijual sebagai hewan peliharaan
- Meskipun sudah dilindungi sejak 1999, perburuan liar masih terus terjadi hingga sekarang
4. Reproduksi Lambat
- Kakatua jambul kuning hanya bertelur 2-3 butir per tahun (sangat sedikit dibanding burung lain yang bisa bertelur 5-10 butir)
- Butuh waktu 2-3 tahun hingga burung mencapai usia dewasa dan bisa berkembang biak
- Tingkat kematian anakan tinggi (~50% mati sebelum dewasa)
Kesimpulan:
- Kakatua jambul kuning SANGAT LANGKA dengan status Critically Endangered (Sangat Terancam Punah)
- Populasi di alam liar terus menurun akibat perburuan liar, kehilangan habitat, dan reproduksi yang lambat
- Upaya konservasi sangat penting untuk menyelamatkan spesies ini dari kepunahan total
Berapa Harga Burung Kakatua Anakan?
Harga Berdasarkan Jenis Kakatua
Berapa harga burung kakatua anakan:
Harga Anakan Kakatua dari Berbagai Jenis (Legal, Bersertifikat):
Jenis Kakatua | Nama Ilmiah | Harga Anakan (2-6 bulan) | Ciri Khas |
---|---|---|---|
Kakatua Jambul Kuning | Cacatua sulphurea | Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000 | Bulu putih, jambul kuning cerah, paruh hitam |
Kakatua Putih (Alba) | Cacatua alba | Rp 18.000.000 – Rp 22.000.000 | Bulu putih seluruh tubuh, jambul putih besar, paruh hitam |
Kakatua Merah (Maluku) | Cacatua moluccensis | Rp 25.000.000 – Rp 30.000.000 | Bulu putih dengan semburat merah muda/salmon di dada dan jambul, paruh hitam |
Kakatua Raja (Jambul Hitam) | Probosciger aterrimus | Rp 40.000.000 – Rp 50.000.000 | Bulu hitam pekat, jambul hitam runcing, paruh hitam besar, pipi merah tanpa bulu |
Kakatua Jambul Oranye (Citron) | Cacatua sulphurea citrinocristata | Rp 20.000.000 – Rp 25.000.000 | Bulu putih, jambul oranye cerah, paruh hitam (lebih langka dari jambul kuning) |
Kakatua Galah | Eolophus roseicapilla | Rp 12.000.000 – Rp 18.000.000 | Bulu abu-abu di punggung, merah muda di dada dan kepala, jambul merah muda |
Kakatua Goffin | Cacatua goffiniana | Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000 | Ukuran kecil, bulu putih, semburat merah muda di sekitar paruh |
Catatan:
- Semua harga di atas adalah untuk burung legal bersertifikat dari penangkar resmi
- Harga anakan lebih murah dibanding dewasa karena masih perlu perawatan intensif (makan loloh 3-4x sehari, suhu hangat, dll)
- Risiko kematian anakan lebih tinggi (20-30%) dibanding dewasa, jadi harga lebih murah
Harga Burung Kakatua Berdasarkan Jenis
Perbandingan Lengkap
Harga Burung Kakatua Putih / Harga Burung Kakatua Merah / Harga Burung Kakatua Raja / Harga Burung Kakatua warna warni:
Tabel Perbandingan Harga Kakatua Dewasa (Legal, Bersertifikat):
Jenis Kakatua | Harga Dewasa (>1 tahun) | Harga Dewasa Bisa Ngomong | Tingkat Kelangkaan | Status IUCN |
---|---|---|---|---|
Kakatua Jambul Kuning | Rp 20.000.000 – Rp 28.000.000 | Rp 25.000.000 – Rp 35.000.000 | Sangat Langka | Critically Endangered |
Kakatua Putih (Alba) | Rp 20.000.000 – Rp 25.000.000 | Rp 25.000.000 – Rp 30.000.000 | Langka | Endangered |
Kakatua Merah (Maluku) | Rp 28.000.000 – Rp 35.000.000 | Rp 35.000.000 – Rp 45.000.000 | Sangat Langka | Vulnerable |
Kakatua Raja (Jambul Hitam / Black Palm) | Rp 45.000.000 – Rp 60.000.000 | Rp 60.000.000 – Rp 80.000.000 (bahkan bisa >Rp 100 juta) | Paling Langka | Least Concern (tapi perdagangan dibatasi ketat) |
Kakatua Citron (Jambul Oranye) | Rp 22.000.000 – Rp 28.000.000 | Rp 28.000.000 – Rp 35.000.000 | Sangat Langka | Critically Endangered |
Kakatua Galah | Rp 15.000.000 – Rp 22.000.000 | Rp 20.000.000 – Rp 28.000.000 | Tidak Langka (Australia banyak) | Least Concern |
Kakatua Goffin | Rp 12.000.000 – Rp 18.000.000 | Rp 18.000.000 – Rp 25.000.000 | Langka | Near Threatened |
Penjelasan:
1. Kakatua Putih (Alba)
- Ciri: Bulu putih bersih seluruh tubuh, jambul putih besar dan lebar yang bisa ditegakkan, paruh hitam, ukuran sedang (~40-50 cm)
- Asal: Indonesia (Maluku Utara: Halmahera, Bacan, Ternate, Tidore)
- Kepribadian: Sangat cerdas, mudah dilatih, suka bersosialisasi, bisa ngomong 10-20 kata
- Harga: Rp 20-30 juta (dewasa bisa ngomong)
2. Kakatua Merah (Maluku / Moluccan Cockatoo)
- Ciri: Bulu putih dengan semburat merah muda/salmon di dada, sayap bawah, dan jambul, jambul sangat besar dan indah, paruh hitam, ukuran besar (~50-55 cm)
- Asal: Indonesia (Maluku: Seram, Ambon, Haruku, Saparua)
- Kepribadian: Sangat emosional, sangat melekat pada pemilik, butuh perhatian intensif, bisa ngomong 15-30 kata
- Harga: Rp 28-45 juta (dewasa bisa ngomong)
- Catatan: Kakatua Maluku adalah salah satu kakatua paling mahal dan paling diminati karena kecantikan dan kecerdasan emosionalnya
3. Kakatua Raja (Jambul Hitam / Black Palm Cockatoo / Goliath Cockatoo)
- Ciri: Bulu hitam pekat seluruh tubuh, jambul hitam runcing yang sangat besar, paruh hitam sangat besar dan kuat (terbesar di antara semua kakatua), pipi merah tanpa bulu yang bisa berubah warna sesuai mood, ukuran sangat besar (~55-65 cm, burung kakatua terbesar di dunia)
- Asal: Papua (Indonesia dan Papua Nugini), Australia Utara
- Kepribadian: Sangat cerdas, bisa meniru suara alat musik (seperti ketukan kayu dengan paruh), sangat territorial, butuh ruang sangat luas
- Harga: Rp 45-80 juta (dewasa), bahkan bisa >Rp 100 juta untuk yang sangat jinak dan terlatih
- Catatan: Kakatua Raja adalah kakatua paling mahal karena ukuran yang sangat besar, keeksotisan, dan susahnya berkembang biak (hanya bertelur 1 butir per 2 tahun)
4. Kakatua Warna-Warni (Galah / Rose-breasted Cockatoo)
- Ciri: Bulu abu-abu di punggung dan sayap, merah muda cerah di dada dan kepala, jambul merah muda dan putih, paruh putih kekuningan, ukuran sedang (~35-40 cm)
- Asal: Australia (sangat umum di Australia, populasi jutaan ekor)
- Kepribadian: Sangat ramah, mudah dilatih, bisa ngomong 10-15 kata, lebih murah karena tidak langka
- Harga: Rp 15-28 juta (dewasa bisa ngomong)
Harga Burung Kakatua Bisa Ngomong
Faktor yang Mempengaruhi Harga
HARGA Burung kakatua Bisa ngomong:
Harga Kakatua Berdasarkan Kemampuan Berbicara:
Tingkat Kemampuan | Jumlah Kata | Harga Tambahan | Contoh |
---|---|---|---|
Belum Bisa Ngomong | 0 kata | Harga dasar | Rp 20-28 juta (kakatua jambul kuning dewasa) |
Bisa Ngomong Sedikit | 1-5 kata | +Rp 3-5 juta | Rp 23-33 juta |
Bisa Ngomong Lumayan | 5-10 kata | +Rp 5-8 juta | Rp 25-36 juta |
Bisa Ngomong Lancar | 10-20 kata | +Rp 8-12 juta | Rp 28-40 juta |
Bisa Ngomong + Menyanyi | >20 kata + lagu | +Rp 12-20 juta | Rp 32-48 juta |
Master Berbicara | >30 kata + kalimat lengkap + lagu + meniru suara | +Rp 20-30 juta | Rp 40-60 juta (bahkan bisa lebih mahal) |
Faktor yang Mempengaruhi Kemampuan Berbicara:
1. Usia
- Kakatua muda (6-12 bulan) lebih mudah dilatih ngomong dibanding dewasa (>2 tahun)
- Pelatihan terbaik dimulai saat burung berusia 6-18 bulan
2. Jenis Kakatua
- Kakatua Putih (Alba) dan Kakatua Jambul Kuning adalah yang paling pintar ngomong (bisa belajar 20-50 kata)
- Kakatua Raja (Jambul Hitam) kurang mahir ngomong tapi lebih mahir meniru suara (seperti ketukan kayu, klakson, dll)
3. Intensitas Latihan
- Kakatua yang dilatih rutin setiap hari (10-30 menit per hari) bisa belajar ngomong lebih cepat (1-3 bulan untuk 5-10 kata)
- Kakatua yang jarang dilatih bisa butuh 6-12 bulan untuk belajar ngomong
4. Bonding dengan Pemilik
- Kakatua yang sangat melekat pada pemilik (bonding kuat) lebih mudah belajar ngomong
- Kakatua yang takut atau stres sulit belajar ngomong
Burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) adalah salah satu burung kakatua paling ikonik dengan bulu putih bersih, jambul kuning cerah, dan kepribadian cerdas yang mudah dilatih ngomong—namun saat ini berstatus Critically Endangered (Sangat Terancam Punah) dengan populasi di alam liar menurun hingga 80-90% akibat perburuan liar dan kehilangan habitat, sehingga dilindungi ketat oleh pemerintah Indonesia dan CITES Appendix I yang berarti perdagangan kakatua jambul kuning dari alam liar dilarang total dan hanya diperbolehkan untuk burung hasil penangkaran resmi bersertifikat BKSDA. Harga kakatua jambul kuning legal berkisar Rp 15-20 juta untuk anakan dan Rp 20-35 juta untuk dewasa (lebih mahal jika sudah bisa ngomong 10-20 kata), jauh lebih mahal dibanding tangkapan liar ilegal (Rp 2-5 juta) namun legal dan aman dari risiko penyitaan dan sanksi pidana (penjara hingga 5 tahun + denda hingga Rp 100 juta).
Pemeliharaan kakatua jambul kuning HANYA BOLEH jika burung berasal dari penangkaran resmi dan memiliki sertifikat lengkap (sertifikat BKSDA, ring kaki, surat penangkar, nota pembelian)—TIDAK BOLEH memelihara kakatua tangkapan liar tanpa sertifikat karena melanggar UU No. 5 Tahun 1990. Harga kakatua lain bervariasi: Kakatua Putih (Alba) Rp 20-30 juta, Kakatua Merah (Maluku) Rp 28-45 juta, Kakatua Raja (Jambul Hitam) Rp 45-80 juta (paling mahal), Kakatua Galah Rp 15-28 juta (lebih murah karena tidak langka).
Ringkasan Poin Penting:
- Harga Legal (Bersertifikat): Rp 15-20 juta (anakan), Rp 20-35 juta (dewasa bisa ngomong)
- Status: Critically Endangered (Sangat Terancam Punah), dilindungi ketat
- Pemeliharaan: HANYA BOLEH jika bersertifikat BKSDA (TIDAK BOLEH tangkapan liar)
- Sanksi Ilegal: Penjara hingga 5 tahun + denda hingga Rp 100 juta
- Harga Kakatua Lain: Putih Rp 20-30 juta, Merah Rp 28-45 juta, Raja Rp 45-80 juta
Rekomendasi:
- HANYA beli dari penangkar resmi yang memiliki izin BKSDA dan bisa memberikan sertifikat lengkap
- Jangan tergiur harga murah tangkapan liar (risiko disita dan sanksi pidana sangat besar)
- Cek dokumen lengkap sebelum membeli (sertifikat BKSDA, ring kaki, surat penangkar)
- Hubungi BKSDA setempat untuk verifikasi keaslian dokumen jika ragu
- Dukung konservasi dengan membeli burung legal dan tidak membeli burung hasil perburuan liar
Kakatua jambul kuning adalah harta alam Indonesia yang harus dilindungi—dengan membeli burung legal dari penangkar resmi, Anda turut mendukung upaya konservasi dan mencegah kepunahan spesies ini!

Bapak 2 anak yang suka menulis tentang hal – hal menarik terutama tentang teknologi, gadget, handpone, android, dll